2kemukakan mengenai kedudukan para menteri di Indonesia?
3tunjukkan lima hal yang termuat dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 7tahun2015tentang organisasi kementerian negara?
4uraikan tentang lembaga pemerintah non kementerian?
5 kemukakan tugas dari kementerian koordinator?
1uraikan isi pasal 17uud 1945?
Jawaban:
1 pasal 17 :
* prediden dibantu mentri" negara
* mentri" itu diangkat dan diberhentikn oleh presiden
* setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
* pembentukan,pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam uu
Jawaban:
1.)Pasal 17 yang berbunyi: 1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.)Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara
Penjelasan:
gunung wujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi dan tempat ukuran serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah
3.) Tunjukkan lima hal yang termuat dalam peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara
Jawaban :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA.
Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2015 oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo.
Peraturan tersebut berisi tentang organisasi kementrian negara guna mewujudkan organisasi kementrian negara agar lebih optimal
beberapa bab didalamnya diantaranya :
BAB 1 : Kelompok Kementrian negara
Penjelasan: terkait jumlah Kementrian negara yang terdiri dari 34 bagian
BAB 2 : Kementrian kelompok I dan Kementrian kelompok II
Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi mentri kelompok I dan II serta Susunan organisasi
BAB 3 : Kementrian kelompok I dan Kementrian kelompok III
Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi mentri kelompok III serta Susunan organisasi
BAB 4 : Kementrian Koordinator
Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi mentri koordinator serta Susunan organisasi dan tanggung jawab yang diemban
BAB 5 : Wakil Menteri
Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi wakil mentri serta Susunan organisasi dan tanggung jawab yang diemban
BAB 6 : Unit Pelaksana teknis
Penjelasan : berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi tim unit pelaksana teknis serta Susunan organisasi dan tanggung jawab yang diemban
BAB 7 : Staff Ahli
Penjelasan : Staff ahli membantu menteri dan mentri koordinator dalam satu kesatua.
BAB 8 : Staff Khusus menteri
berisikan tentang kedudukan, tugas dan fungsi staff khusus mentri serta Susunan organisasi dan tanggung jawab yang diemban
BAB 9 : Perubahan kelompok kementrian
Penjelasan : Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan
organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1)
BAB 10 : Tata Kerja
Penjelasan : tentang tata kerja dari menteri dan mentri koordinator
BAB 11 : Eselon, Pengangkatan dan pemberhentian
BAB 12 : Evaluasi kelembagaan
BAB 13 : Administrasi dan Pendanaan
BAB 14 : Ketentuan lain-lain
BAB 15 : Ketentuan Peralihan
BAB 16 : Ketentuan Penutup
4.)Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
5.)Kementerian Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Penjelasan:
#backtoschool2019