Rp 400.000, Tenaga Kerja Rp 562.500 dan Overhead Pabrik Rp 190.000!
2. Hitunglah harga pokok produksi per satuan, jika diketahui biaya produksi Bahan Baku
Jawaban:
Rp4.610
Penjelasan:
Misalkan barang yang dihasilkan berjumlah 250 unit.
Cara Hitung:
(Bahan Baku + Tenaga Kerja + Overhead Pabrik) / Jumlah barang yang dihasilkan.
(Rp400.000+Rp562.500+Rp190.000)/250
= Rp 1.152.500/250
= Rp 4.610/barang