2. Hitunglah harga pokok produksi per satuan, jika diketahui biaya produksi Bahan Baku

Posted on

Rp 400.000, Tenaga Kerja Rp 562.500 dan Overhead Pabrik Rp 190.000!​

2. Hitunglah harga pokok produksi per satuan, jika diketahui biaya produksi Bahan Baku

Jawaban:

Rp4.610

Penjelasan:

Misalkan barang yang dihasilkan berjumlah 250 unit.

Cara Hitung:

(Bahan Baku + Tenaga Kerja + Overhead Pabrik) / Jumlah barang yang dihasilkan.

(Rp400.000+Rp562.500+Rp190.000)/250

= Rp 1.152.500/250

= Rp 4.610/barang