2. Kementerian Luar Negeri memberikan pendampingan terhadap WNI yang terkena kasus hukum di luar

Posted on

negeri, karena ….
A. Merasa kasihan
B. Tugas konstitusi
C. Memperoleh penghargaan
D. Tidak tahu hukum
E. Memper erat persatuan​

2. Kementerian Luar Negeri memberikan pendampingan terhadap WNI yang terkena kasus hukum di luar

Jawaban:

E. MEMPER ERAT PERSATUAN

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH