Omnibus Law cipta kerja jelaskan kaitan ekonomi?
2. Mengapa orang Indonesia melakukan demonstrasi di beberapa daerah berkaitan dengan menolak
Penjelasan:
Sejak disahkannya UU ini, polemik terjadi karena ketentuan dinilai mengecam kehidupan lingkungan, merenggut mata pencaharian, serta praktik penggusuran demi investasi.
UU Ciptaker bermaksud melakukan perubahan terhadap UU No 14 Pasal 44 ayat 2 Tahun 20009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimana pemerintah memasukkan rencana Proyek Strategi Nasional sebagai dasar dengan alasan tambahan unutk melakukan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan.
Pasal 123 UU Omnibus Law yang mengubah Pasal 10 UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Jadi, untuk ekonomi negara mungkin memberikan dampak positif, misalnya akses investasi yang menguatkan ekonomi negara, penciptaan lapangan pekerjaan, secara besar-besaran, hingga aturan pengupahan yang sesuai, dll.
Untuk dampak negatifnya, mungkin seperti yang telah diketahui UU ini mengganggu mata pencaharian bagi petani hingga buruh. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hilangnya ketentuan upah minimum di Kab/kota, Masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian, Omnibus akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas, awalnya di UU itu outsourching berupa ke core business. sangsi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan, kelimat aturan mengenai jam kerja yang dainggap eksploitatif, karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
(Mohon dilihat lagi apabila ada kesalahan, karna yang saya tahu hanya itu)