2. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tugas dari pengurus A PRA B. karang taruna C. Rukun Warga (RW D. Rukun Tetangga (RT)​

Posted on

2. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tugas dari pengurus A PRA B. karang taruna C. Rukun Warga (RW D. Rukun Tetangga (RT)​

Jawaban Terkonfirmasi

Yang bertugas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk adalah Catatan Sipil.

Penjelasan:

Pencatatan sipil ialah proses di mana otoritas pencatatan memasukkan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang ke dalam pencatatan sipil  sebagai dasar untuk mengeluarkan kutipan dari suatu dokumen. Pencatatan status perkawinan dibuat selengkap mungkin dan oleh karena itu dimaksudkan untuk memberikan bukti atas segala peristiwa yang penting bagi status perkawinan pada saat kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian, dan kematian seandal mungkin. Peristiwa ini dicatat, jadi selalu ada petunjuk untuk pihak ketiga dan ketiga yang terpengaruh. Pencatatan bertujuan untuk mencatat, mendaftarkan, dan mencatat selengkap mungkin segala peristiwa yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang, termasuk perkawinan, kelahiran, pengakuan/pengakuan anak, perceraian, dan nama kematian, yang merupakan lembaga yang sengaja didirikan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang penjelasan tentang Catatan Sipil: brainly.co.id/tugas/6018833

#BelajarBersamaBrainly