1) hak untuk mempunyai hak milik
pribadi
2) hak untuk hidup
3) hak untuk tidak disiksa
4) hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani
5) hak beragama
6) hak untuk tidak diperbudak
7) hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum
berdasarkan data diatas hak warga negara tersebut tercantum dalam pasal UUD NRI tahun 1945
A. 28B ayat 1
B. 28C ayat 1
C. 28C ayat 2
D. 28D ayat 1
E. 28I ayat 1
24. Perhatikan pernyataan berikut
Penjelasan:
E. 28I ayat 1
yang berbunyi :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hai nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
Ket. **) : perubahan kedua
disahkan 18 Agustus 2000
Semoga membantu:)