25. Dika seorang pengusaha mebel yang mencatat

Posted on

rata-rata keuntungan Dika sebesar
Rp7.300.000,00 setiap bulan. Dika belum menikah
dan masih tinggal bersama ibunya yang sudah
pensiun. Selain itu, ia memiliki dua keponakan
yang masih sekolah dan tinggal satu rumah
dengannya. Pajak penghasilan yang harus
dibayarkan Dika setiap bulan adalah ….​

25. Dika seorang pengusaha mebel yang mencatat

Jawaban Terkonfirmasi

Jawaban:

Dika seorang pengusaha mebel yang mencatat  rata-rata keuntungan Dika sebesar  Rp7.300.000,00 setiap bulan. Dika belum menikah  dan masih tinggal bersama ibunya yang sudah  pensiun. Selain itu, ia memiliki dua keponakan  yang masih sekolah dan tinggal satu rumah  dengannya. Pajak penghasilan yang harus  dibayarkan Dika setiap bulan adalah Rp.83.750.000

Penjelasan:

Penghasilan                Rp.7.300.000

Penghasilan setahun Rp.7.300.000 x 12 = Rp.87.600.000

PTKP dengan 3 tanggungan dan wajib pajak tidak kawin yaitu:

PTKP untuk wajib pajak                = Rp.54.000.000

3 tanggungan Rp.4.500.000 x 3  = Rp.13.500.000  +

PTKP                                               = Rp.67.500.00

Rp.87.600.000 – Rp.67.500.000 = Rp.20.100.000

Beban pajak yang harus dibayar DIka setiap bulan yaitu

Rp.20.100.000 x 5% = Rp.1.005.000 / 12 = Rp.83.750.000

Pelajari lebih lanjut materi tentang tarif pajak bumi dan bangunan brainly.co.id/tugas/15292789

#BelajarBersamaBrainly