26. Sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang-Undang Dasar Negara

Posted on

Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yang
merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktisi penyelenggaraan
negara yangdisebut….
A kompensas
C. konvensi
B. konfrontasi
D. konferensi​

26. Sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang-Undang Dasar Negara

Jawaban:

C. konvensi

Penjelasan:

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

SEMOGA MEMBANTU  : )