3/12/2020 perusahaan menjual barang dagangan kena pajak rp. 75.000.000,00 syarat 2/10 n/30
Jawaban:
• Pajak Pertambahan Nilai
Kasus : 3/12/2020 perusahaan menjual barang dagangan kena pajak rp. 75.000.000,00 syarat 2/10 n/30
Jurnal yang dibuat perusahaan
- Piutang dagang (D) , Rp.82.500.000
- Penjualan (K) , Rp.75.000.000
- PPn keluaran (K) , Rp.7.500.000
PPN : pajak yang dibebankan atas jual beli BKP/JKP dalam daerah pabean
Dilanjut mengenai PPN masukan & PPN keluaran pada UU nomor 42 tahun 2009 mengenai PPn & PPnBM. Pada pasal 1 ayat 24 dan 25 sebagaimana terlampir berikut :
- Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. (ayat 24)
- Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. (ayat 25)
Maka setiap penjualan BKP/JKP didalam daerah pabean akan dikenakan PPN keluaran
Pada kasus tersebut berlaku PPn keluaran atas Penjualan BKP secara kredit. Penjualan secara kredit dapat diketahui sebagaimana tertera adanya termin 2/10 n/30
Tarif pengenaan didasarkan pada UU nomor 42 tahun 2009 pasal 7, disebutkan besarnya tarif adalah 10% untuk penyerahan barang dalam negri dan 0% untuk ekspor
Perhitungan pada kasus tersebut
= Rp.75.000.000 × 10%
= Rp.7.500.000
Untuk jurnal seperti diatas.