A. Perbuatan-perbuatan yang termasuk dari sholat apabila ditinggalkan dengan sengaja akan membatalkan sholatnya, namun kalau tidak sengaja maka harus mengulangi perbuatan tersebut dan melakukan sujud sahwi.
B. Perbuatan-perbuatan yang bukan bagian dari sholat apabila ditinggalkan akan membatalkan sholatnya.
C. Perbuatan-perbuatan yang termasuk dari sholat apabila ditinggalkan dengan sengaja akan membatalkan sholatnya, namun kalau tidak sengaja maka cukup dengan melakukan sujud sahwi.
D. Perbuatan yg dianjurkan untuk dikerjakan.
3. Apakah yang dimaksud dengan rukun sholat?
Jawaban:
Jawabannya yang C
.
.
.
.
.