3. Bagaimana hukumnya hasil sembelihan orang yang belum mumayiz? Jawab:
Jawaban:
orang yang menyembelih haruslah orang yang mampu berniat menyembelih. Berdasarkan syarat ini, orang yang boleh menyembelih harus orang yang sudah mumayiz dan berakal. Karena itu, tidak halal sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila. Karena mereka tidak paham dengan apa yang dia lakukan, sehingga bisa jadi tidak ada kesengajaan.