3. Bedakan antara mediator dan arbitrator!Jawab:
Jawaban:
Peran Mediator adalah menyelasiakan sengketa melalui proses perundingan anatar dua pihak yang bersangketa. Sedangkan Arbritator pada umumnya menyelesaikan sangketa dengan menerapkan prinsip hukum serta pertimbangan-pertimbangan hukum
Penjelasan:
semoga membantu
(◠‿◕)