a. Hukum privat
b. Hukum tata negara
c. Hukum administrasi negara
d. Hukum pidana
e. Hukum acara
3. Berikut ini termasuk bagian dari hukum-hukum public, kecuali…
E. hukum acara………………………………
a. Hukum privat
b. Hukum tata negara
c. Hukum administrasi negara
d. Hukum pidana
e. Hukum acara
3. Berikut ini termasuk bagian dari hukum-hukum public, kecuali…
E. hukum acara………………………………