usaha perseorangan!
jawaban
3. jelaskan bagaimana ketentuan perpajakan dalam usaha perseroan terbatas, cv, dan
Jawaban:
Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang wajib dikenai potongan PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 ayat 2, serta wajib potong pasal 22, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.20 Mei 2019
pajak dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari harga jual atau nilai penggantian, jika CV melakukan penyerahan terutang PPN. CV akan dipungut PPN dan PPh Pasal 22/23, jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah
pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai
semoga membantu