• nilai dasar
• nilai instrumental
• nilai praktis
jelaskan dan berikan contohnya
3 nilai pancasila sebagai ideologi terbuka :
Pancasila mengandung nilai-nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai instrumental dari Pancasila artinya adalah klasifikasi lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan Perundang seruan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini sanggup berubah atau diubah.
Pembahasan
–Nilai dasar (nilai ideal)
adalah nilai-nilai yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai – nilai ini kemudian dijabarkan menjadi nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai Praksis
adalah nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis dapat berubah, atau merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Contoh penerapan nilai-nilai tersebut yaitu :
Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ideal :
Ketuhanan
Nilai Instrumental :
Pasal 28E
Pasal 29
Nilai Praksis :
1. Menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hidup antar umat beragama.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai Ideal :
Kemanusiaan
Nilai Instrumental :
Pasal 14
Pasal 28A
Pasal 28B
Pasal 28G
Pasal 28I
Pasal 28J
Nilai Praksis :
1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
4. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
5. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Sila ke 3 Persatuan Indonesia
Nilai Ideal :
Persatuan
Nilai Instrumental :
Pasal 25A
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 36A
Pasal 36B
Nilai Praksis :
1. Mengembangkan sikap saling menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa.
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai Ideal :
Kerakyatan
Nilai Instrumental :
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 6 ayat 2
Pasal 19
Nilai Praksis :
1. Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2. Menghargai hasil musyawarah.
3. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Ideal :
Keadilan
Nilai Instrumental :
Pasal 33
Pasal 34
Nilai Praksis :
1. Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
6. Tidak bergaya hidup mewah.