Kedaulatan wilayah Indonesia kembali
diuji. Sebuah kapal berbendera asing
melintas di wilayah yurisdiksi Indonesia
tanpa mengantongi izin. Lokasi pencurian
ikan berada di wilayah Maluku Utara.
Jika diukur dari garis pantai (paling jauh
menjorok ke laut) lokasi penangkapan ikan
oleh kapal asing sejauh 200 mil laut. Mereka
menangkap ikan sekaligus melakukan
pengalengan ikan di atas kapal. Kapal
pengawas yang melakukan operasi di wilayah
tersebut segera melakukan penangkapan.
Kapal berbendera asing juga terbukti tidak
memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang
dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia.
Identifikasilah wilayah perairan Indonesia yang
telah dilanggar kapal berbendera asing sesuai
informasi di atas!
3. Simak informasi berikut!
Jawaban:
ZEE/Zona Ekonomi Eksklusif
Penjelasan:
di laut itu ada 3 pembagian zona:
– Zona laut teritorial: membentang 12 mil dari garis pantai
– Zona landas kontinen : membentang sesuai landas kontinen (laut dangkal dengan kedalaman maksimum 200 meter) yang paling jauh terbentang hingga 200 mil
– Zona ekonomi eksklusif : membentang hingga 200 mil garis pantai
di semua zona diatas, sebuah negara memiliki hak atas sumber daya yang tersimpan di lautnya tersebut termasuk diantaranya minyak, gas, dan ikan
sehingga ketika ada pihak lain yang berusaha mengambil hal tersebut tanpa ijin dari negara pemilik, maka negara berhak menahan pihak tersebut.
selain itu melihat posisinya yang berada di maluku utara yang kebanyakan merupakan laut dalam/ laut dengan kedalaman yang cukup besar karena berbatasan dengan samudera pasifik, maka zona yang paling tepat adalah ZEE