34. Suami meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Rp. 450.000.000 dan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang Istri, Bapak, dua orang anak laki-laki, dan dua orang saudara laki-laki sekandung. Berapakah bagian untuk setiap ahli warisnya?
Jawaban:
suami meninggal kan ahli waris berjumlah 6 orang dengan meninggalkan harta sebesar Rp.450.000.000
Penjelasan:
Rp.450.000.000:6=Rp.75.000.000
semoga membantu 🙂