34. Suami meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Rp. 450.000.000 dan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang Istri, Bapak, dua orang anak laki-laki, dan dua orang saudara laki-laki sekandung. Berapakah bagian untuk setiap ahli warisnya?

Posted on

34. Suami meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Rp. 450.000.000 dan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang Istri, Bapak, dua orang anak laki-laki, dan dua orang saudara laki-laki sekandung. Berapakah bagian untuk setiap ahli warisnya?

Jawaban:

suami meninggal kan ahli waris berjumlah 6 orang dengan meninggalkan harta sebesar Rp.450.000.000

Penjelasan:

Rp.450.000.000:6=Rp.75.000.000

semoga membantu 🙂