4.

Posted on

Berikut unsur-unsur produk hukum bisa
dikatakan sebagai peraturan perundang-
undangan nasional, kecuali ….
a. produk hukum harus bersifat tertulis
b. produk hukum harus mengikat
secara umum
c. produk hukum harus dikeluarkan
oleh presiden
d. produk hukum dikeluarkan oleh
pejabatatau lembaga yang berwenang​

4.

Jawaban:

c. produk hukum harus di keluarkan oleh presiden