4. Apa saja peran lembaga negarasebagai penyusun tata urutanperaturan perundang-undangan
Jawaban:
1. UUD 1945
Undang-undang dasar 1945
» Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. TAP MPR
Ketetapan MPR
» Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. UU / Perpu
Undang-undang / Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
» Presiden
4. PP
Peraturan Pemerintah
» Presiden
5. Perpres
Peraturan Presiden
» Presiden
5. Perda
Peraturan Daerah
– Provinsi » Gubernur
– Kabupaten / Kota » Bupati / Walikota
Penjelasan: