4. Arti kata “adat” adalah?jawab​

Posted on

4. Arti kata “adat” adalah?jawab​

4. Arti kata "adat" adalah?

jawab​

Jawaban:

adat1 n 1 aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut — daerah ini, laki-lakilah yang berhak sebagai ahli waris; 2 cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah — nya apabila ia marah; (pada) — nya; 3 wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; 4 kl cukai menurut peraturan yang berlaku (di pelabuhan dan sebagainya);– bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, pb pekerjaan (perbuatan) hendaklah selalu mengingat aturan adat dan agama (jangan bertentangan satu dengan yang lain); — diisi, lembaga dituang, pb melakukan sesuatu menurut adat kebiasaan; — periuk berkerak, — lesung berdekak, pb jika seseorang ingin beroleh keuntungan dalam satu pekerjaan, hendaklah ia dapat menanggung kesusahan; — sepanjang jalan, cupak sepanjang betung, pb segala sesuatu ada tata caranya;

— bilokal Antr pola menetap setelah menikah, untuk masa tertentu suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami dan untuk masa tertentu pula harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri;

— huma hukum adat mengenai masalah agraris;

— istiadat tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat;

— kemenakan ahli waris berdasarkan keturunan pihak ibu; adat matrilineal;

— matrilineal adat kemenakan;

— matrilokal pola menetap setelah menikah, suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri;

— neolokal pola menetap setelah menikah, suami istri memilih tempat di luar pusat kediaman kerabat suami atau kerabat istri;

— patrilokal pola menetap setelah menikah, suami istri harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami;

— pemaduan denda adat yang harus dibayar oleh suami apabila mengambil istri kedua;

— pemali denda adat yang harus dibayar karena melanggar pantangan;

— pembakaran mayat adat perawatan jenazah dengan cara membakar jenazah itu;

— pembiaran mayat adat perawatan jenazah dengan cara membiarkan jenazah itu di suatu tempat terpencil agar hancur sendiri di alam terbuka;

— pembuang denda adat yang harus dibayar pada waktu terjadi perceraian;

Pelajari lebih lanjut:

https://kbbi.web.id/adat