4 hal yg menjadi urusan pemerintahan pusat berkaitan dengan pembagian kekuasaan secara vertikal

Posted on

4 hal yg menjadi urusan pemerintahan pusat berkaitan dengan pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal ialah pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom yang berfungsi untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 5 yang berbunyi "Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat"