4.jelaskan apa yang dimaksud dengan putusan bersifat erga omnes terbatas dalam peradilan tata usaha negara? dan jelaskan perbedaan antara putusan bersifat erga omnes mutlak?
Jawaban:putusan yg bersifat Erga Omnes terbatas dalam Peradilan TUN berkaitan dengan pasal 83 tentang intervensi yg dimana bertentangan dengan asas Erga Omnes. Yang dimana kita ketahui bahwa TUN merupakan sengketa hukum publik yang berlaku bagi siapa saja. Kemudian mengapa dikatakan mutlak karena pihak yang lain tidak terlibat dalam perkara yang merugikan hak-haknya dalam proses peradilan TUN.