4. Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah ….

Posted on

4. Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah ….

Mahkamah konstitusi ( MAAF KALAU salah)