4. Sebutkan 5 lembaga industri jasa keuangan yang berada dibawah pengawasan OJK ?
Jawaban:
- lembaga pembiyaan ekspor indonesia.
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
- PT.permodalan nasionalmadani(persero)
- Lembaga Penjamin
- PT. Dana Reksa
Penjelasan:
UU Nomor 21 Tahun 2011 menyebut, lembaga-lembaga yang akan berada di bawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga jasa keuangan lainnya
Maaf Jika ada kesalahan tulisan kalimat