4 sumber hukum adalah
Sumber hukum:
Sumber hukum secara materil yang meliputi agama, kebiasaan,politik hukum dari pemerintah…. dan Sumber hukum secara formill yang meliputi uu, hukum tak tertulis atau kebiasaan,yurisprudensi, traktat dan droktin….
Semoga membantu