5 kebijakan politik pada masa habibie
5 kebijakan politik pada masa Habibie yaitu :
1. Pembebasan tahanan politik
2. Kebebasan Pers
3. Pelaksanaan referendum kemerdekaan Timor Leste
4. Penyelenggaraan Pemilu Bebas dan Demokratis
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pembahasan
BJ Habibie adalah Presiden ketiga RI. Beliau diangkat menjadi Presiden pada 1998 menggantikan Presiden Soeharto yang lengser setelah terjadi gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan krisisi ekonomi. BJ Habibie menjalani periode yang singkat sebagai Presiden. Terhitung hanya 18 bulan menjabat sebagai Presiden ketiga RI. Walau singkat, namun banyak kebijakan penting yang dihasilkan, diantaranya di bidang politik yaitu :
1. Pembebasan tahanan politik
Pada masa kepemimpinannya, B.J. Habibie banyak memberikan Amnesti, Abolisi dan Grasi kepada para tahanan politik. Diantaranya yang mendapat amnesti adalah tokoh-tokoh oposisi pemerintah orde baru seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan dan K.H Abdurrahman Wahid. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan HAM di Indonesia dan mengangkat legitimasi beliau di mata masyarakat baik dalam maupun luar negeri. Kebijakan tersebut banyak mendapat apresiasi dari dunia internasional.
2. Kebebasan Pers
Pada masa pemerintahannya Presiden BJ. Habibie menetapakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui undang-undang inilah Kebebasan Pers lahir setelah selama puluhan tahun dikekang oleh pemerintahan Orde Baru. BJ Habibie kemudian mencabut aturan tentang SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) sehingga pendirian perusahaan di bidang pers menjadi mudah. Sejak itu media pemberitaan banyak bermunculan mulai dari surat kabar hingga media elektronik.
3. Referendum Kemerdekaan Timor Leste
Keputusan BJ Habibie menyetujui referendum yang berujung kemerdekaan Timor Leste sempat mendapat kritikan dari berbagai kalangan terutama dari kalangan militer. Keputusan ini akhirnya menghentikan konflik berkepanjangan di wilayah Timor Timur (Timor Leste) ketika itu, yang menyebabkan banyak timbul korban jiwa.
4. Penyelenggaraan Pemilu Bebas dan Demokratis
Ketikan menjabat sebagai presiden B.J. Habibie menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Undang-undang ini memberikan kebebasan bagi warga Negara Indonesia mendirikan Partai, setelah sebelumnya di zaman orde baru hanya ada 3 partai yang diakui yaitu PPP, Golkar dan PDI. Setelah terbitnya undang-undang ini kemudian lahir 48 partai baru yang kemudian menjadi peserta Pemilu Legislatif tahun 1999.
B.J. Habibie juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilu. Undang-undang ini, menjadi dasar diselenggarakannya Pemilu Legislatif tahun 1999. Pemilu ini dianggap sebagai pemilu legislatif ter-bebas dan ter-demokratis setelah Pemilu 1955.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah
B.J. Habibie merubah sistem pemerintahan sentralisasi yang dianut Indonesia pada zaman orde baru, menjadi sistem desentralisasi, dengan menerbitkan undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menandai berlakunya otonomi daerah. Kebijakan ini mampu meredam isu-isu disintegrasi yang telah muncul sejak zaman orde baru.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang Kebijakan yang dibuat pada masa Presiden B.J Habibie brainly.co.id/tugas/13744764
—————————–
Detil jawaban
Kelas : 9 (SMP)
Mapel : IPS
Bab: Berakhirnya Orde Baru dan Lahirnya Reformasi
Kode: 9.10.13
Kata kunci : kebijakan politik, B.J. Habibie, Reformasi