5 penerapan dalam ketatanegaraan presidensial

Posted on

5 penerapan dalam ketatanegaraan presidensial

Penerapan Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Ketatanegaraan :
1. Presiden sebagai Kepala Negara.
2. Masa jabatan Kepala Negaranya ditentukan oleh jangka waktu, maksimal 2 periode.
3. Pemilihan Kepala Negaranya dipilih langsung oleh rakyat.
4. Keputusan Kepala Negaranya tidak dapat diganggu gugat.
5. Hukuman Kepala Negaranya adalah pemakzulan.

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem Pemerintahan Parlementer Kepala Negara Presiden Presiden Kepala Pemerintahan Presiden Perdana Menteri Masa Jabatan Kepala Pemerintahan ditentukan Jangka Waktu Tidak ditentukan Jangka Waktu Hak Prerogatif Eksekutif Presiden Perdana Menteri Hak Prerogatif Legislatif Presiden Perdana Menteri Hak Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut Presiden PErdana Menteri Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif tidak Ya Eksekutif dijatuhkan oleh legislatif tidak Ya Posisi Eksekutif Parpol dan Profesional Hanya partai berkuasa Pembubaran legislatif oleh eksekutif tidak ya Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif Presiden Perdana Menteri Hukuman kepada Kepala Pemerintahan Pemakzulan Mosi Tidak Percaya