6 argumen dasar pelaksanaan otonomi daerah
Jawaban:
pengembangan demokrasi
pemerataan wilayah
pemerataan keadilan nasional
pemberdayaan masyarakat
meningkatkan daya saing
meningkatkan peran masyarakat
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
1. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2. Tap MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, pemanfaatan, sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
3. TAP MPR RI Nomor IV/MPR /2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah (Revisi UU No. 32 tahun 2004)
Semoga membantu yaa..
Jangan lupa jadikan jawaban terbaik yaa