6 contoh teori hukum menurut para ahli hukum

Posted on

6 contoh teori hukum menurut para ahli hukum

Immanuel Kant

“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan”

Ernst Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuj hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

“Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman”

John Austin

“Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”.

Plato

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

Phillip S. James

Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa

Jawaban:

1. Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, teori hukum merupakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan hanya mengenai hukum yang seharusnya. Yang dimaksud dari teori hukum menurut beliau adalah teori hukum murni, yang juga bisa disebut sebagai teori hukum positif.

Teori hukum murni atau teori hukum positif yang dimaksud karena hanya menjelaskan hukum serta berupaya untuk membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak memiliki sangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, Hans Kelsen juga menjelaskan apa yang dimaksud dari hukum dan bagaimana hukum tersebut ada.

2. Friedman

Teori hukum menurut Friedman adalah sebuah ilmu pengetahuan yang di dalamnya mempelajari esensi hukum yang memiliki kaitan antara filsafat hukum di satu sisi dengan teori politik yang berada di sisi lainya.

Disiplin teori hukum yang ada tidak mendapatkan tempat menjadi sebuah ilmu yang mandiri, oleh sebab itu disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum yang memiliki sifat mandiri.

3. Ian Mc Leod

Ian Mc Leod juga mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari teori hukum. Menurutnya, teori hukum merupakan sesuatu yang menjadi pengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap berbagai sifat dasar hukum, aturan hukum maupun institusi hukum secara umum.

4. John Finch

Definisi dari teori hukum juga disampaikan oleh John Finch yang mengartikannya sebagai studi yang di dalamnya meliputi karakteristik esensial yang ada pada hukum serta kebiasaan yang memiliki sifat umum yang ada pada suatu sistem hukum dalam tujuan menganalisis berbagai unsur dasar yang menjadikannya sebuah hukum serta membedakannya dengan peraturan lain.

5. Jan Gijssels dan Mark van Hoecke

Jan Gijssels dan Mark van Hoecke mendefinisikan teori hukum sebagai ilmu yang memiliki sifat menerangkan maupun menjelaskan mengenai hukum. Teori hukum sendiri dapat diartikan sebagai sebuah disiplin materi yang pada perkembangannya dipengaruhi dan memiliki kaitan yang besar dengan ajaran hukum umum.

Jan Gijssels dan Mark van Hoecke juga memandang bahwa terdapat kesinambungan antara ajaran hukum umum yang ada dan terbagi menjadi dua aspek yang ada di bawah ini :

  1. Teori hukum merupakan kelanjutan dari ajaran hukum umum yang memiliki objek disiplin mandiri, yang diantaranya yaitu dogmatik hukum yang berada di satu sisi dengan filsafat hukum yang berada di sisi lainnya. Dalam perkembangannya, teori hukum juga diakui sebagai disiplin ketiga disamping dalam fungsinya untuk melengkapi filsafat hukum serta dogmatik hukum, yang masing-masing memiliki wilayah serta nilai nya sendiri.
  2. Teori hukum juga dipandang sebagai ilmu a-normatif yang memiliki bebas nilai yang membuatnya berbeda dari disiplin lain.

6. Bruggink

Bruggink dalam kajiannya mengartikan teori hukum sebagai seluruh pernyataan yang saling berkaitan satu sama lain dengan sistem konseptual yang ada pada aturan hukum serta putusan hukum. Sistem tersebut digunakan untuk sebagian dan yang terpenting dipositifkan.

Pengertian teori hukum dari Bruggink sendiri memiliki makna ganda, yaitu definisi teori sebagai produk dan juga proses.

Pembahasan:

Teori merupakan suatu hal yang penting dimana memberikan sebuah sarana untuk kita agar dapat merangkum dan memahami suatu permasalahan yang ada dan dibicarakan dengan lebih baik.

#Answer By: Kak Siti

#Semoga Membantu Kak