6.jelaskan dan berilah contohnya a.Subsitusi b. Pajak​

Posted on

6.jelaskan dan berilah contohnya a.Subsitusi b. Pajak​

> Substitusi merupakan barang pengganti yang nantinya akan dijadikan sebagai barang pengganti dengan barang lainnya namun tidak menghilangkan nilai kegunaan dengan barang yang diganti.

Contoh:

Beras diganti dengan jagung atau singkong

Kopi dengan teh

Pensil dengan pulpen

dll.

> Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.

Contoh:

• Pajak Penghasilan (PPh) .

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) .

• Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

• Materai.

• Pajak Bumi dan Bangunan.

• Pajak Daerah.

• Pajak Kendaraan.

dll.

Maaf kalau salah

^Semoga membantu^