6.jelaskan dan berilah contohnya a.Subsitusi b. Pajak
> Substitusi merupakan barang pengganti yang nantinya akan dijadikan sebagai barang pengganti dengan barang lainnya namun tidak menghilangkan nilai kegunaan dengan barang yang diganti.
Contoh:
• Beras diganti dengan jagung atau singkong
• Kopi dengan teh
• Pensil dengan pulpen
dll.
> Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.
Contoh:
• Pajak Penghasilan (PPh) .
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) .
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
• Materai.
• Pajak Bumi dan Bangunan.
• Pajak Daerah.
• Pajak Kendaraan.
dll.
Maaf kalau salah
^Semoga membantu^