6. Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan wakilnya dalam masa jabatannya menurut UUD NRI tahun 1945. Ini adalah tugas dan wewenang dari?
Jawaban:
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan:
maaf kalau salah
jgn lupa jadiin jawaban tercerdas yaa !