6prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan negara
(1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaandan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa darisegala ancaman.
(2) Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harusdidasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.
(3) Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dankedaulatannya.
(4) Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebasaktif.
(5) Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dansegenap sumber daya nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan.
(6) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraanumum, ligkungan hidup, ketentuan hukum nasional.
semoga membantu dan bermanfaat;)