7. Kita sering menjumpai di daerah-daerah pedesaan adanya air suci dan mensucikan dalam satu kendi yang ditaruh di halaman masuk rumah agar orang yang perjalanan kehausan dapat langsung meminumnya. Tiba-tiba ada salah anak yang menggunakannya untuk bersuci dari buang air kecilnya. Hukum penggunanaan air oleh anak tersebut adalah … A. Haram B. Sunnah C. Makruh D. Mubah
Jawaban:
d. mubah
Penjelasan:
karena air tersebut suci mensucikan, maka jika dipakai untung menghilangkan hadas hukumnya adalah boleh (mubah)