1) Ketentuan tentang bendera negara diatur
dalam pasal 35 UUD NRI Tahun 1945.
2). Bendera yang digunakan di mobil presiden
dan wakil presiden berukuran 30 x 45 cm.
3) Sang Merah Putih berbentuk empat persegi
panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari
panjang
4) Bendera pusaka Sang Merah Putih
dikibarkan pertama kali pada pelaksanaan
ikrar Sumpah Pemuda.
5) Larangan mengibarkan bendera negara
yang rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam
diatur dalam pasal 24 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
Pernyataan yang sesuai dengan bendera negara
ditunjukkan oleh angka ….
a. 1) dan 3)
b. 2) dan 4)
c. 3) dan 4)
d. 4) dan 5)
7. Perhatikan pernyataan berikut!
Jawaban:
a.1 dan 3
Penjelasan:
maaf klo slh
semoga membantu