9. Menanam dan memelihara tanaman ganja adalah Salah satu jenis tindak pidana pengguna dan pengedar Narkoba dan Psikotropika melanggar Undang-undang No. 22 tahun 1997
Jawaban:
Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Penjelasan:
Semoga Membantu
Jawaban:
pasal 78
a. menanam,memelihara,mempunyai dalam persediaan ,memiliki, menyimpan,atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ;atau
b. memiliki ,menyimpan, untuk dimiliki atau untuk persediaan ,dipidana (10 tahun )dan denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)