Mengqashar shalat bagi yang memenuhi syarat hukumnya yaitu a makruh b jaiz c fardhu D haram
Jawaban:
a.Makruh
Penjelasan:
Makruh Bisa Tidak Dilakukan,Tapi Bila Dilakukan Lebih Baik..Contohnya Menggosok Gigi Saat Puasa Dapat Disebut Makruh,Bila Dilakukan Tidak Apa2,Namun Bila Tidak Dilakukan Akan Lebih Baik
Maaf Bila Salah
Tolong Jangan Dilaporkann
SEMOGA BERMANFAAT