Perlindungan yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan terhadap konsumen, antara lain?
Memberikan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
Perlindungan yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan terhadap konsumen, antara lain?
Memberikan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.