Sebutkan dasar hukum bahwa Negara Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara demokrasi !
Jawaban:
menurut Arief, ada negara hukum yang tidak demokratis. Ada pula negara hukum yang berdasarkan otoritarian. Indonesia memilih negara hukum demokratis. Negara yang dibangun oleh Indonesia adalah negara hukum demokratis, negara yang berdasar konstitusi yang demokratis atau negara demokrasi konstitusional.
“Negara hukum yang demokratis tidak diletakkan dalam negara hukum yang sekuler tetapi negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, Rektor Universitas Bangka Belitung, Ibrahim saat membuka seminar mengatakan, “Transformasi Cita Hukum Mewujudkan Indonesia Maju” adalah sebuah tema yang sangat menarik karena ketika berbicara persoalan hukum maka selalu berbicara pada isu-isu yang nyaris menjadi isu abadi. “Cita hukum yang berkeadilan tentu saja cita-cita semua orang,” kata Ibrahim.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi menegaskan, persoalan hukum di Indonesia mengalami dinamika yang setiap hari tidak pernah sepi dari pemberitaan baik di media massa ataupun di media online. Semua peristiwa hukum dan praktik hukum menjadi ujung pangkal berbagai persoalan yang terjadi di dunia kita. “Kita sudah merdeka 75 tahun dan sudah jelas konstitusi kita adalah negara hokum. Artinya hukum menjadi panglima, idealnya,”ujar Dwi.