9. Tugas dan wewenang LPS sebagai berikut.

Posted on

1) Menetapkan dan memungut premi pen-
jaminan.
2) Menjatuhkan sanksi administratif.
3) Menetapkan syarat, tata cara, dan
ketentuan pembayaran klaim.
4) Melaksanakan penanganan bank gagal
yang berdampak sistemik.
5) Melaksanakan penjaminan simpanan.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
ditunjukkan pada nomor .
A. 1), 2), dan 3) D. 2), 4), dan 5)
B. 1), 3), dan 5 E. 3), 4), dan 5)
C. 2), 3), dan 4)​

9. Tugas dan wewenang LPS sebagai berikut.

Jawaban: A.1),2),3)

Penjelasan:

ga percaya buka lks