APA YG DIMAKSUD ASASA DESANTRILISASI
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
a. Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
b. Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c. Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d. Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.