1.hak hak dasar yang paling utama adalah??

Posted on

2.shak dan kewajiban asasi setiap warga negara di bidang sosial budaya tercantum dalam UUD 1945 pasal???

1.hak hak dasar yang paling utama adalah??

1. HAK UNTUK HIDUP, HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN, HAK MENGEMBANGKAN DIRI, HAK MEMPEROLEH KEADILAN, HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI, HAK ATAS RASA AMAN, HAK ATAS KESEJAHTERAAN, HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN, HAK WANITA, HAK ANAK.
2. Dalam bidang sosial budaya :Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”Hak : Bebas memeluk agama.Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.Kewajiban : Menjalankan pendidikan.Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimananKewajiban : Menuntut ilmu.Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”Hak : Mendapatkan pendidikan.Kewajiban : Menuntut ilmu.Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.Kewajiban : Memajukan ilmu pengetahuan.Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”Hak : Menikmati kebudayaan nasionalKewajiban : Memelihara nilai budayanya.Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”Hak : Menggunakan bahasa daerah.Kewajiban : Menghormati dan memelihara bahasa daerah.