Apa kah yang di maksud Pembagian daerah otonom? Jelaskan secara lengkap

Posted on

Apa kah yang di maksud Pembagian daerah otonom? Jelaskan secara lengkap

Daerah otonom didefinisikan sebagai “daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat atau disebut juga daerah swatantra”.
Pengertian daerah otonom terdapat dalam Pasal 1 menurut UU ini yaitu “kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 Menurut Bagir Manan, otonomi memiliki 4 (empat) tujuan yaitu:

1.Pembagian daerah kekuasaaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan pembatasan wewenang pemerintah pusat karena adanya pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah
2.Tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan karena adanya pembagian tugas dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3.Peningkatan pembangunan daerah di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya
4.Peningkatan peran masyarakat untuk berpartisi aktif dalam pembangunan di daerahnya.