Berdasarkan undang undang dasar 1945 pemegang kekuasaan pemerintahan pusat adalah

Posted on

Berdasarkan undang undang dasar 1945 pemegang kekuasaan pemerintahan pusat adalah

MPR (majelis permusyawaratan rakyat)

semoga membantu

Presiden dan wakil presiden,,semoga benar