Plis di bantu ya
Berikan contoh perbuatan yang dulunya tidak ada sumber hukumnya … Tetapi sekarang ada hukumnya… Dan jelaskn timbangan hukumnya..
Seperti masyarakat awam yg menng ilegalkan perbuatan negatif
tetapi setelah mereka mengetahui bahwa hal tersebut buruk maka di bentuklah hukum dengan melihat dampak baik dan buruknya perbuatan tersebut