Arti/maksudnya
1.hukum traktat
2.yuris prudensi
3.konfensi
?
Jawaban Terkonfirmasi
1. Traktat
=> hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara yang biasanya meliputi bidang politik dan ekonomi.
2. Yurisprudensi
=> hukum yang terbentuk karena putusan hakim. keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim yang selanjutnya untuk memutuskan suatu perkara.
3. Konvensi
=>Aturan-aturan atau hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek kenegaraan atau praktek penyelenggaraan negara, yang tidak tertulis. (Hukum tidak tertulis dalam praktek kenegaraan)
Maaf jika kurang lengkap atau salah. 😀