Pengertian ham dalam lingkungan kampus

Posted on

Pengertian ham dalam lingkungan kampus

Pembahasan: Ham merupakan bentuk dari seperangkat hak dan kewajiban manusia sejak lahir dari Tuhan YME dan wajib dilindungi oleh semua elemen

=> HAM dalam lingkungan kampus, mengarah pada hak dan kewajiban seorang mahasiswa dalam menjalankan pendidikan. seperti dalam hak untuk mendapatkan pendidikan, dan terhindar dari diskriminasi mahasiswa lain

HAM dengan Ham perwujudannya harus di harmonisasikan dikarenakan suatu bentuk timbal balik dalam konsep kesatuan mutlak HAM. HAM merupakan suatu dasar kehidupan seseorang yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir, yang merupakan pemberian Tuhan yang maha esa Serta harus dilindungi oleh masyarakat dan Negara.

Berdasarkan poinnya diatas dapat kita simpulkan bahwasanya hak Pokok dari HAM adalah
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Kebebasan
3. Hak Untuk Merdeka

HAM dapat dikatakan dilanggar seseorang, apabila seseorang tersebut telah melanggar hak dan kewajiban HAM orang lain berdasarkan wacana diatas

pelanggaran terhadap hak asasi manusia masih sering terjadi karena kurangnya kesadaran akan hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan teknologi, kurangnya ketegasan aparat penegak hukum, rendahnya berbangsa dan bernegara. hal inilah secara langsung akan berpengaruh pada pola pikir tindakan masyarakat

seperti pembunuhan massal atau genosida (Pelanggaran Ham berat), pemaksaan kehendak, hak untuk hidup, hak membentuk keluarga, hak untuk memperoleh pendidikan dan keadilan

Mencuri hak milik orang lain (Pelanggaran hak biasa)

Kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan tujuan penegakan HAM yang dilakukan oleh organisasi UDHCR

Indonesia merupakan negara dengan kondisi Konstitusi mengangkat harkat martabat HAM. hal tersebut dibuktikan dengan menjadi keanggotaan HAM PBB, dan kemudian diratifikasi oleh parlemen.

beberapa peraturan perundang undangan jaminan mengenai ham
– pasal 28 A sampai J
– Pasal 39 tahun 1999
– No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
– Pancasila sila kedua
– dan keterkaitan semua sila dalam ideologi terbuka

HAM di Indonesia mengimplementasikan dalam hal nilai nilai Pancasila seperti keberagaman budaya, seperti hidup rukun dalam sistem kewarganegaraan, kemerdekaan mengemukakan pendapat dan kebebasan beragama

Gagasan adanya HAM di dunia sudah di mulai sejak adanya cetusan Raja John dari Inggris dengan para bangsawan ( Magna Charta)

Sedangkan HAM universal cenderung mengarah pada liberalisme seperti mengakui atheisme dalam sikap spiritual

Hukum sendiri merupakan suatu bentuk aturan yang disahkan oleh perundang-undangan secara konstitusional dan kaidah hukum bersumber dari Pancasila

beberapa upaya pemerintah dalam menegakan ham diantaranya adalah
-supremasi hukum
– dan pemberian sanksi secara tegas
– serta peningkatan layanan publik dalam hal birokrasi

yang di maksud upaya penegakkan HAM adalah peningkatan hak dan kewajiban Secara utuh tanpa dilanggar, direbut, bahkan dilimpahkan kepada orang lain

faktor eksternal yang menyebab kan terjadinya pelanggaran HAM
Kurangnya Sosialisasi tentang HAM
Penyalahgunaan Teknologi

link Relevan

brainly.co.id/tugas/16222493

Mapel PPKn

Kelas 7

Materi : HAM

Kata kunci: Dasar HAM

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 7.9

#generasiMillennial