Coba ceritakan sejarah napza
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.[1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.[2] Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China[3].
Jawaban:
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara tertutup (black market) menunjukkan semakin meningkatnya tingkat kriminalitas dari hari ke hari yang akan berpengaruh pada kondisi kehidupan masyarakat luas termasuklah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, pemerintah selalu berusaha menekan dan mengurangi jumlah kriminalitas yang terjadi, satu di antaranya yaitu kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat yang minim akan pengetahuan terhadap bahaya yang terjadi jika menggunakan narkoba tentu akan mengganggu stabilitas keamanan kehidupan masyarakat baik itu dalam keluarga, tetangga juga lingkungan tempat tinggal.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya, narkoba jika ditarik dari sejarah penggunaannya sebenarnya merupakan satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sudah dikenal sejak 50.000 tahun yang lalu terbuat dari sari bunga opium (Papauor Samnifertium) yang diketemukan sekitar 2000 SM oleh bangsa Sumeria digunakan untuk membantu orang-orang yang sulit tidur dan meredakan rasa sakit.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1805, seorang dokter berkebangsaan Jerman bernama Friedrich Wilhelm menemukan senyawa opium amaniak yang kemudian diberi nama morfin (morphine) dimana nama morphine sendiri diambil dari nama dewa Yunani yaitu Morphius yang berarti dewa mimpi. Morfin diperkenalkan sebagai pengganti dari opium yang merupakan candu mentah. Di India dan Persia, Candu di perkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM, dimana pada waktu iu candu digunakan sebagai tambahan bumbu pada masakan yang bertujuan untuk relaksasi tubuh.
Pada tahun 1898 narkotika di produksi secara massal oleh produsen obat ternama Jerman, Bayer. Pabrik itu memproduksi obat untuk penghilang rasa sakit dan kemudian memberi nama obat itu dengan sebutan heroin. Pada tahun itulah narkotika kemudian digunakan secara resmi dalam dunia medis untuk pengobatan penghilang rasa sakit.
Ditemukan dan dikembangnya narkotika tidak lain dan tidak bukan pada dasarnya adalah untuk kepentingan medis (pengobatan), namun seiring berkembangnya hubungan internasional yang menyangkut di dalamnya dunia politik, berkembangnya narkotika tidak lepas menjadi sasaran politik orang-orang yang ingin meraup keuntungan, menjadikan narkoba sebagai lahan bisnis yang menguntungkan dengan menambah zat-zat adiktif yang berbahaya yang tentu dapat mengancam kehidupan masyarakat, terihat jelas dengan menambahkan zat adiktif menandakan awal mulanya penyalahgunaan narkoba yang tadinya dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit kemudian menjadi obat yang membuat seseorang mengalami ketergantungan. Penambahan zat adiktif berbahaya dapat memicu sesorang menjadi berhalusinasi semakin tinggi dan kecanduan yang dapat merusak jaringan syaraf dan organ-organ tubuh seseorang sehingga pada akhirnya berimbas pada kematian.
Pada tahun 1906, dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba, Amerika turut serta dalam membuat undang-undang yang meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari obat yang di produksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan opium yang ada dalam obat yang di produksi tersebut. Pada tahun 1914, dibuatlah peraturan yang mengharuskan peraturan pemakai dan penjual narkoba wajib untuk membayar pajak, melarang memberikan narkotika kepada pecandu yang tidak ingin sembuh serta menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada tahun 1923, Amerika juga melarang penjualan bentuk narkotika terutama heroin. Dilarangnya penjualan narkotika inilah yang menjadi awal penjulan/perdagangan gelap terhadap narkotika yang berdiri di Chinatown, New York. Perdagangan gelap narkotika seiring berkembangnya pasar global maka pada akhirnya menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuklah ke Indonesia.
Di Indonesia, pada awalnya narkoba merupakan permasalahan kecil dan pemerintah Orba pada saat itu memandang bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar Indonesia yaitu Pancasila dan Agamais. Pandangan pemerintah itu telah membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penjelasan:
maaf kalau salah kak
semoga bermanfaat