Isi perda no.5 tahun 1988

Posted on

Isi perda no.5 tahun 1988

1. Setiap penduduk wajib memelihara kebersihan lingkungan
•2. Setiap pemilik atau penghuni rumah tinggal, kantor, rumah sakit, dan bangunan atau sarana untuk kepentingan umum lainnya diwajibkan menyediakan tempat untuk penampungan sampah dan air buangan
•3. Terhadap air buangan yang menimbulkan bau busuk, sebelum dibuang ke saluran pembuangan umum harus terlebih dahulu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•4. Setiap penduduk, pemilik, atau penghuni bangunan dilarang melakukan hal-hal berikut.
a.  Mengotori dan merusak jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum.
b.  Membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan    tempat umum, kecuali tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh gubernur kepala daerah.
C.  Mencoret-coret, menambal, menulis, mengotori dinding tembok, pilar, tiang, pohon, pagar, dan jembatan, kecuali dengan izin gubernur kepala daerah.

Tentang rencana umum tata ruang kota