Sejarah singkat lahirnya uud 1945
Undang-undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945
Dalam sejarahnya, Undang-Undang
Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan
penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam
bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21
orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19
orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra
dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan
tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan
dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)
Badan ini
kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia
merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45).
Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus
Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo,
Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan
Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi,
Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan
(Sumatra).