Tugas dan fungsi kepala desa
Penjelasan:
1. Tugas Kepala Desa:
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Fungsi Kepala Desa:
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.